Langgar Status Siaga, 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diamankan Petugas di Jalur Selo Boyolali

Ilustrasi | Gunung Merapi (JatengNOW/Dok)
BOYOLALI, JATENGNOW.COM – Sebanyak 20 pendaki ilegal Gunung Merapi diamankan oleh tim gabungan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) bersama aparat Polsek Selo, Boyolali, usai kedapatan mendaki saat gunung masih berstatus Siaga atau Level III. Penindakan dilakukan pada Minggu (13/4/2025) pagi, tepat saat para pendaki tengah turun dari kawasan puncak.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, menyatakan bahwa para pendaki tersebut nekat menerobos larangan mendaki yang telah diumumkan secara luas. Mereka memilih melakukan pendakian dini hari guna menghindari pengawasan petugas dan masyarakat setempat.
“Sebanyak 20 pendaki kami amankan setelah turun dari Gunung Merapi. Mereka masuk melalui jalur Selo, Boyolali, pada pukul dua dini hari,” jelas Wahyudi, Senin (14/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, para pendaki berasal dari berbagai latar belakang profesi seperti pelajar, mahasiswa, pekerja swasta, hingga anggota organisasi pecinta alam (Mapala). Mereka datang dari sejumlah daerah seperti Sragen, Klaten, Solo, dan Yogyakarta.
Wahyudi mengungkapkan, meskipun sudah ada papan peringatan serta sosialisasi mengenai penutupan jalur pendakian sejak status Merapi dinaikkan ke Level III, masih saja ada individu yang mengabaikan larangan tersebut.
“Padahal jelas-jelas sudah ada rambu larangan dan pengumuman resmi. Mereka tetap nekat, dan itu sangat membahayakan karena potensi erupsi Merapi masih tinggi,” tegasnya.
Seluruh pendaki telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Wahyudi juga menegaskan bahwa sanksi tegas bisa diberikan kepada para pelanggar, termasuk pelarangan pendakian di seluruh wilayah konservasi TNGM atau bahkan di seluruh gunung nasional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga mempertaruhkan nyawa mereka sendiri dan orang lain. Penindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.
Pihak BTNGM kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan, terutama dalam kondisi status gunung yang belum aman untuk aktivitas pendakian. (jn02)