September 25, 2025

MAKI Ultimatum KPK Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

0
IMG-20250922-WA0045

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lambannya penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terutama soal dugaan praktik jual beli kuota haji plus.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat ditemui di Mapolresta Surakarta menegaskan pihaknya siap mengajukan praperadilan bila dalam pekan ini KPK belum juga menetapkan tersangka.

“Poin utama laporan kami adalah dugaan jual beli kuota haji plus atau haji khusus. Undang-undang sudah jelas menyebutkan jatah haji plus hanya 8 persen dari total kuota. Tapi praktik di lapangan, aturan itu disiasati lewat surat keputusan Menteri Agama yang membagi kuota menjadi separuh-separuh. Padahal seharusnya tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi diberikan seluruhnya untuk haji reguler,” ujar Boyamin, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut membuka ruang praktik kotor. Ia bahkan mengaku pernah ditawari biro perjalanan haji untuk berangkat haji tanpa antre dengan tambahan biaya antara 5.000 hingga 10.000 dolar AS atau sekitar Rp75 juta hingga Rp150 juta.

“Artinya, kuota yang seharusnya hak jamaah reguler justru diperdagangkan untuk keuntungan segelintir orang. Itu sama saja merampas hak rakyat,” tegasnya.

MAKI memperkirakan nilai praktik jual beli kuota haji plus bisa mencapai Rp750 miliar hingga Rp1 triliun. Jumlah itu belum termasuk pungutan liar di lapangan seperti biaya makan, penginapan, hingga transportasi, serta fasilitas istimewa bagi keluarga pejabat.

Selain dugaan jual beli kuota, Boyamin juga menyoroti praktik rangkap jabatan dan rangkap anggaran oleh Menteri Agama saat menjabat sebagai Amirul Hajj. Menurutnya, pejabat yang sudah dibiayai negara tidak seharusnya kembali mengajukan anggaran tambahan untuk pengawasan.

“Itu jelas double anggaran. Undang-undang keuangan negara berbasis kinerja, satu kegiatan hanya boleh ada satu pembiayaan. Kalau sudah dibiayai negara sebagai Amirul Hajj, tidak boleh lagi ada biaya tambahan untuk pengawasan. Itu penyimpangan,” katanya.

Boyamin menilai bukti awal dalam kasus ini sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan akan membawa perkara ini hingga ke Mahkamah Konstitusi bila KPK tetap berlarut-larut.

“Minggu ini harus ada tersangka. Kalau tidak, minggu depan saya ajukan praperadilan. Kalau masih berlarut, saya pertimbangkan juga untuk uji materi aturan yang membolehkan Menteri Agama merangkap sebagai pengawas. Buat saya itu cacat hukum,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dugaan korupsi kuota haji bukan perkara sepele karena menyangkut hak rakyat yang telah menunggu puluhan tahun untuk berangkat haji.

“Haji reguler itu antreannya bisa sampai 20 tahun. Tambahan kuota seharusnya dipakai untuk memotong antrean itu, bukan dijadikan lahan bisnis. Itu melanggar hukum dan moral,” pungkas Boyamin. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *