Mantan Mantri Bank di Jepara Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Kerugian Negara Rp703 Juta
Mantan Mantri Bank di Jepara Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Kerugian Negara Rp703 Juta (JatengNOW/Dok)
JEPARA,JATENGNOW.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan seorang mantan mantri salah satu bank milik negara berinisial S sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro periode 2022-2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Tim Penyidik Kejari Jepara pada Kamis (24/9/2026). Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah setelah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan barang bukti.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp703.288.748.
Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-324/PW11/5.1/2026 tertanggal 1 September 2026.
Penyidik menemukan dua dugaan penyimpangan yang dilakukan S ketika masih menjalankan tugas sebagai mantri.
Pertama, terdapat dugaan pemberian pinjaman yang tidak sesuai ketentuan kepada nasabah atau tempilan dengan nilai Rp50 juta.
Kedua, sebanyak 28 nasabah disebut telah menyerahkan uang angsuran maupun pelunasan pinjaman kepada S. Namun, uang tersebut diduga tidak disetorkan ke teller bank.
Total dana angsuran dan pelunasan yang diduga tidak disetorkan tersebut mencapai Rp653.288.748. Penyidik menduga uang itu kemudian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Jika kedua dugaan penyimpangan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp703.288.748, sesuai dengan hasil audit BPKP.
Kepala Kejari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di wilayah Jepara.
“Tidak ada ruang untuk pelaku korupsi di Jepara, apalagi yang sifatnya langsung merugikan masyarakat,” tegas Agung.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor PRINT-01/M.3.32/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jepara Ahmad Zaim mengatakan, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ancaman hukuman bisa sampai 20 tahun,” ujar Ahmad Zaim.
S disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kejari Jepara masih melanjutkan proses penyidikan. Penelusuran terhadap perkara tersebut juga masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila penyidik menemukan bukti baru.
Kejaksaan memastikan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. S sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka dan tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (jn02)
