Maraknya Miras di Solo, MUI Sampaikan Sikap dan Imbauan Keras

Maraknya Miras di Solo, MUI Sampaikan Sikap dan Imbauan Keras (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo menyatakan keprihatinannya atas penyebaran minuman keras (miras) yang dianggap sudah mencapai taraf meresahkan di Solo. Dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (24/10/2024) di Kantor MUI Solo, Pasarkliwon, Solo, MUI menyampaikan sikap serta imbauannya terkait peredaran miras yang dinilai semakin bebas, termasuk melalui layanan pesan-antar daring.
Ketua MUI Solo, KH. Abdul Aziz Ahmad, hadir dalam acara tersebut bersama Kabid Hukum dan HAM MUI Solo, Dedy Purnomo, serta perwakilan dari Satpol PP Solo. Dedy Purnomo menyampaikan bahwa penyebaran miras di Solo terkesan bebas dan tak terkendali, dengan maraknya layanan pesan-antar yang memungkinkan miras dikonsumsi tanpa pengawasan.
“Di lapangan, kami sering menemukan gerai-gerai yang menjual miras secara bebas. Yang lebih mengkhawatirkan adalah peminumnya tidak berada di tempat karena maraknya layanan DO (delivery order), sehingga potensi gangguan di masyarakat meningkat,” ujar Dedy Purnomo.
MUI Solo pun meminta agar pemerintah mengkaji ulang izin usaha penjualan miras, terutama di lokasi yang dekat dengan sarana pendidikan, tempat ibadah, dan pemukiman. Mereka juga mendesak DPRD Solo untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mendukung penegakan hukum terkait miras.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menertibkan penjual dan pengguna miras yang mengganggu ketertiban umum,” tambah Dedy. Selain itu, MUI Solo akan bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat untuk menyosialisasikan bahaya miras, serta mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anak mereka dari pengaruh miras.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Solo, Sapto Budi S, juga mengakui bahwa penyebaran miras di Solo menjadi kenyataan yang harus dihadapi. Ia mengapresiasi langkah MUI Solo dan menegaskan pentingnya aturan dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya penegakan, baik preventif maupun represif, termasuk menutup gerai penjual miras yang meresahkan,” kata Sapto.
Namun, ia mengakui bahwa layanan pesan-antar miras secara daring sulit dikendalikan karena keterbatasan wewenang, meskipun pihaknya terus memantau persebaran miras di lapangan. (jn02)