Masa Jabatan Kades di Kendal Diperpanjang Menjadi Delapan Tahun
KENDAL, JATENGNOW.COM – Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) se-Kabupaten Kendal dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini dilakukan di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Jumat (7/6/2024).
“Alhamdulillah, apa yang menjadi aspirasi dari para kades sudah diterima dan dijalankan, sehingga hari ini resmi dikukuhkan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ungkap bupati.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Bupati Dico meminta para kades untuk bekerja lebih baik dalam memberikan pembangunan di Kabupaten Kendal, maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Harus selalu menjaga kekompakan dengan baik, dan harus terus berkolaborasi dengan dinas terkait, sehingga dapat memberikan pembangunan dan juga pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Ketua Paguyuban Kades Kendal, Abdul Malik, menerangkan bahwa dari 266 desa di Kabupaten Kendal, ada 262 kades yang dikukuhkan. Empat kades lainnya berstatus penjabat sementara, pengganti antarwaktu, dan menjalani proses hukum.
Dia juga menjelaskan bahwa ada lima kades yang akan selesai masa tugasnya pada Oktober 2024. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa kerja mereka ditambah dua tahun lagi.
“Saya berharap, dengan penambahan masa jabatan dua tahun ini, teman-teman kades bisa mewujudkan apa yang menjadi keinginan saat RPJMDes, tentunya apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa terlaksana,” harapnya. (jn02)