Masa Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler hingga 23 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah melihat progres pelunasan yang belum optimal hingga batas waktu yang ditentukan sebelumnya.
Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa awalnya masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H telah dibuka sejak 10 Januari 2024 dan dijadwalkan akan ditutup pada 12 Februari 2024. Namun, mengingat masih banyaknya jemaah yang belum melunasi biaya haji, perpanjangan masa pelunasan ini dianggap perlu.
“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” ujar Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (12/2/2024).
Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000, sehingga total kuota menjadi 241.000 jemaah, terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
“Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji,” ungkap Anna Hasbie.
Anna juga menambahkan bahwa total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga saat ini mencapai 202.153 jemaah. Namun, masih ada 13.388 jemaah yang telah memenuhi syarat kesehatan tetapi belum melunasi biaya haji.
Anna mengimbau kepada jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya haji mereka selama masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Begitu pula bagi jemaah yang belum memeriksakan kesehatan, mereka diharapkan segera memenuhi syarat tersebut agar bisa melunasi biaya haji mereka.
Penyesuaian Tahap II
Seiring dengan perpanjangan masa pelunasan tahap pertama, Anna juga mengumumkan penyesuaian terhadap proses pelunasan tahap II. Tahap II, yang sebelumnya dijadwalkan dari 5 hingga 26 Maret 2024, kini disesuaikan menjadi 13 hingga 26 Maret 2024.
“Pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, termasuk jemaah yang belum melakukan pelunasan pada tahap I karena masalah teknis sistem, serta pendamping jemaah lanjut usia dan jemaah yang ingin menggabungkan keluarga terpisah,” jelas Anna.
Anna menekankan kepada petugas Kementerian Agama di kabupaten dan kota untuk segera memasukkan data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir penginputan data untuk pendampingan lanjut usia, penggabungan keluarga, dan pendampingan penyandang disabilitas yang semula berakhir pada 27 Februari 2024 juga disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.
Perpanjangan masa pelunasan Bipih ini diharapkan dapat memudahkan jemaah haji dalam memenuhi persyaratan dan memastikan kesempurnaan perjalanan ibadah mereka. (jn02)