Modus Toko Sepeda Fiktif, Warga Pekalongan Jadi Korban Penipuan Online

Modus Toko Sepeda Fiktif, Warga Pekalongan Jadi Korban Penipuan Online (JatengNOW/Dok)
PEMALANG, JATENGNOW.COM – Polres Pemalang memastikan telah menerima laporan dari seorang korban penipuan online berinisial RPD (23), warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, pada 14 Maret 2025. Untuk penanganan lebih lanjut, kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota karena lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian, menjelaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Pekalongan Kota setelah menerima laporan korban. Hal ini dilakukan karena tempat kejadian perkara (TKP) transaksi terjadi di wilayah Pekalongan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari Polres Pemalang mengenai kasus tersebut. Modus penipuan yang digunakan pelaku adalah mencatut nama sebuah toko sepeda di Pemalang untuk melakukan transaksi fiktif. Saat korban RPD mendatangi toko tersebut, diketahui bahwa pemilik toko juga menjadi korban pencatutan nama, sehingga RPD langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pemalang.
Setelah menerima laporan, Polres Pekalongan Kota menindaklanjuti kasus tersebut dengan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan data awal, korban mengalami kerugian sekitar Rp450 ribu.
Korban RPD mengaku sempat bingung mengenai lokasi yang tepat untuk melaporkan kasusnya. Ia awalnya mendatangi toko sepeda yang dicatut namanya di Pemalang dan mengira laporan harus diajukan di Polres Pemalang. Namun, setelah mendapatkan kepastian dari kepolisian, ia merasa lega karena kasusnya segera ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah, ternyata sudah ditindaklanjuti. Terima kasih kepada Polres Pemalang dan Polres Pekalongan Kota yang telah membantu saya,” ujar RPD.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota. (jn02)