Motor Mahasiswi Sragen Hilang di Kos Cemani, Dua Terduga Pencuri Ditangkap di Baki

0
image

Motor Mahasiswi Sragen Hilang di Kos Cemani, Dua Terduga Pencuri Ditangkap di Baki (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Sepeda motor milik seorang mahasiswi asal Sragen raib dari tempat kos di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut di wilayah Kecamatan Baki.

Kedua pria itu berinisial KNR (19), warga Baki, Sukoharjo, dan ASW (23), warga Laweyan, Solo. Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda Beat hitam milik korban dengan menggunakan alat menyerupai kunci letter T untuk merusak kontak kendaraan.

Kapolsek Grogol AKP Joko Purwadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Grogol menindaklanjuti laporan kehilangan dan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dan menangkap dua orang pelaku dengan inisial KNR dan ASW,” kata Joko di Mapolsek Grogol, Senin (12/10/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (18/9/2026). Korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 01.00 WIB di tempat kosnya. Namun, saat hendak menggunakan kendaraan tersebut sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak ada.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Laporan tersebut kemudian ditangani Unit Reskrim Polsek Grogol yang dipimpin IPDA Wahyu hingga mengarah pada penangkapan kedua terduga pelaku di wilayah Baki.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pria tersebut diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di rumah kos maupun lingkungan permukiman. Mereka menggunakan alat menyerupai kunci letter T untuk merusak bagian kontak sebelum membawa kabur kendaraan.

“Modus operandinya, pelaku memang sengaja merencanakan untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di kos-kosan ataupun di permukiman. Mereka menggunakan alat semacam kunci letter T untuk merusak kontak sepeda motor,” jelas Joko.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor. Mereka disebut tidak hanya mengincar merek tertentu, tetapi mengambil kendaraan yang dinilai memungkinkan untuk dicuri.

“Kalau dari keterangan tersangka, memang mereka spesialis sepeda motor. Namun, kendaraannya tidak pilih-pilih, se-dapatnya,” ungkapnya.

Polisi juga mendalami pengakuan keduanya yang menyebut pernah melakukan pencurian di kawasan Kerten, Surakarta. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Meski mengaku pernah melakukan pencurian beberapa kali, berdasarkan pemeriksaan data sementara, keduanya belum tercatat sebagai residivis.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Grogol mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat kos, halaman rumah, maupun kawasan permukiman yang minim pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Grogol, untuk meningkatkan pengamanan sepeda motor yang terparkir, baik di halaman maupun di rumah. Jika memungkinkan, gunakan kunci ganda dan pasang CCTV di sekitar tempat tinggal,” pungkas Joko, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah kedua terduga pelaku berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Sukoharjo dan Solo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *