September 26, 2025

Narkotika Masih Dominasi, Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara

0
WhatsApp Image 2025-09-25 at 11.13.50_7efee556

Narkotika Masih Dominasi, Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, periode Juni hingga September 2025. Dari total 85 perkara, sebanyak 50 di antaranya merupakan kasus narkotika yang mendominasi tindak pidana di Kota Bengawan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 8,67251 gram sabu-sabu, 60 butir pil ekstasi, 50,7 gram ganja kering, enam unit timbangan digital, 12 lembar aluminium foil, serta sejumlah alat bong. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, maupun dihancurkan menggunakan alat penghancur agar tidak bisa digunakan kembali. Selain narkotika, sejumlah barang bukti perkara pidana umum seperti pakaian, rokok, dan topi juga ikut dimusnahkan.

Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan.

“Ada 85 perkara periode Juni sampai September yang barang buktinya dimusnahkan hari ini. Dari jumlah itu, perkara narkoba yang paling banyak, mencapai 50 perkara. Proses pemusnahan disaksikan oleh unsur TNI, Polri, perangkat kelurahan, dan masyarakat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya, Rabu (24/9/2025).

Ia menegaskan, Kejari memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan tanpa celah penyalahgunaan. Menurutnya, tingginya kasus narkotika menjadi alarm bagi semua pihak agar lebih waspada.

“Pemusnahan ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mencoba terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Meski kasus narkoba mendominasi, Supriyanto menegaskan Kejari juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan.

“Prinsipnya, pecandu itu orang sakit. Kalau hanya dimasukkan penjara, bukan sembuh malah bisa tambah sakit. Karena itu, dengan persyaratan ketat, kita terapkan restorative justice melalui rehabilitasi,” jelasnya.

Tahun ini, Kejari Surakarta telah menangani tiga perkara narkoba melalui mekanisme rehabilitasi di RSJD dr. Arif Zainudin Solo. Upaya tersebut dinilai sebagai keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan penyelamatan generasi muda dari ketergantungan narkoba. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *