Nekat Curi PlayStation demi Bantu Ekonomi Orang Tua, Kakak Beradik di Solo Tertangkap Berkat Dompet Jatuh di TKP

Nekat Curi PlayStation demi Bantu Ekonomi Orang Tua, Kakak Beradik di Solo Tertangkap Berkat Dompet Jatuh di TKP (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Dua kakak beradik asal Kampung Menangan, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Brian Dewasta Sasongko (26) dan Kukuh Bramandihita Sasongko (22), harus mendekam di balik jeruji besi atas aksi pencurian PlayStation.
Dalih mereka melakukan aksi nekat ini adalah untuk membantu ekonomi kedua orangtua. Namun, niat baik mereka tercoreng dengan tindakan kriminal yang mereka lakukan.
Aksi pencurian ini terungkap dari rekaman CCTV di lokasi kejadian dan dompet milik Brian yang terjatuh dan tertinggal di TKP.
Kukuh mengaku, ide untuk mencuri muncul saat dia dan adiknya berpatroli malam pada Sabtu (25/5) dini hari. Alih-alih menjaga keamanan lingkungan, mereka justru tergiur dengan dua unit PlayStation yang terlihat dari jendela rumah rental.
“Jadi waktu muter itu, ngelihat dari balik jendela, ada PS. Tidak langsung masuk, naik dulu, nutup CCTV di depan pakai kertas. Setelah itu balik lagi ke Pos,” ujar Kukuh.
Setelah beberapa saat, mereka kembali ke lokasi. Kukuh bertugas mengawasi lingkungan luar rumah, sedangkan Brian menjadi eksekutor. Memanfaatkan jendela rumah yang tidak terkunci, Brian yang sehari-hari membantu sang ibu berjualan es degan di Simpang Empat Baturono ini masuk ke dalam rumah.
Dia langsung mengambil dua unit konsol video game tersebut dan kabur dari lokasi. Namun, tanpa disadari, dompetnya terjatuh di lokasi.
Barang curian tersebut kemudian mereka jual secara terpisah. Satu unit dijual di pasar klitikan dengan harga Rp200 ribu, sedangkan unit lainnya dijual dengan harga Rp500 ribu.
“Uanganya buat bantu ibu, soalnya punya tanggungan angsuran cicilan pinjol Rp2,5 juta, sebulan harus bayar Rp250 ribu. Buat bayar token listrik sama bayar arisan kampung,” ungkap Kukuh.
Niat baik mereka untuk membantu orang tua justru berbuah pahit. Keduanya terancam kurungan penjara dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
“Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, korban menemukan dompet pelaku, yang menjadi petunjuk bagi kami, dilengkapi dengan momen pelaku menutup CCTV. Setelah didalami, ternyata pelaku ini masih tetangga dari korban. Hanya berjarak 9 rumah,” ungkap Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Amirudin Zulkarnain.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha, untuk tetap waspada meski sudah memiliki CCTV.
“Jadi kalau sudah malam, sekitarnya sepi, untuk dicek kembali pintunya, jendelanya. Untuk menutup celah aksi pencurian seperti ini,” pungkas Kapolsek. (jn02)