Ngemplang Dana Talangan Rp 1 Miliar, Bos CV Endho Semoyo Grup Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

0
WhatsApp Image 2025-06-02 at 08.04.34_6338abe3

Direktur CV Endho Semoyo Grup, Lely Hudoyo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang pria asal Pati, Lely Hudoyo (43), harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana talangan senilai Rp 1 miliar. Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo beberapa bulan lalu.

Kasus ini berawal pada 18 Oktober 2022 saat Lely Hudoyo, Direktur CV Endho Semoyo Grup, mendatangi kantor PT SHA SOLO di Jalan Yosodipuro No. 21, Timuran, Banjarsari, Solo. Didampingi oleh Rina Fatmawati, Kepala Cabang Semarang PT SHA SOLO, Lely mengajukan permohonan pinjaman dana talangan sebesar Rp 1 miliar kepada pemilik PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno.

Untuk meyakinkan pihak pemberi pinjaman, Lely menyerahkan fotokopi akta badan usaha miliknya dan menjanjikan pengembalian dana dalam waktu dua bulan, tepatnya pada Desember 2022, dengan menggunakan cek sebagai alat pembayaran. Atas dasar tersebut, Aryo menyetujui pinjaman tersebut dan mentransfer dana Rp 1 miliar ke rekening milik Lely pada 20 Oktober 2022.

Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk proyek peningkatan kualitas jalan lingkungan di wilayah Kota Solo justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Lely menggunakan uang tersebut untuk menebus bahan bakar dari Niaga Umum dan kebutuhan hidup sehari-hari. Ketika waktu pelunasan tiba, cek yang diberikan kepada Aryo ternyata kosong atau tidak cukup dana.

Merasa tertipu dan dirugikan, Aryo Hidayat Adiseno kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Solo. Proses hukum berlanjut hingga ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunaida Kiswandari Muslikah, SH mendakwa Lely Hudoyo dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau pasal alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dzulkarnain, dengan hakim anggota Subagyo dan Makmurin Kusumastuti, menyatakan bahwa Lely terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan utama.

Atas perbuatannya, Lely divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sejumlah barang bukti turut dihadirkan dalam persidangan, antara lain bukti transfer dana Rp 1 miliar, surat pernyataan penerimaan uang, kuitansi, tiga lembar cek kosong, buku tabungan, serta fotokopi akta CV Endho Semoyo Grup.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa tindakan penipuan dan penggelapan dana dengan dalih proyek tetap akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *