Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polresta Surakarta Bidik 7 Pelanggaran Prioritas

0
image

Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polresta Surakarta Bidik 7 Pelanggaran Prioritas (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta mulai menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, terhitung 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, polisi menyasar tujuh jenis pelanggaran prioritas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Operasi ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolresta Surakarta, Senin (26/10/2026). Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko melalui Kabagops Kompol Navy Pradhana Prima Satya mengatakan, apel tersebut digelar untuk memastikan kesiapan personel beserta sarana dan prasarana pendukung.

“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” ujar Kompol Navy.

Menurutnya, tingginya mobilitas masyarakat dan pertumbuhan jumlah kendaraan menjadi tantangan dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Karena itu, Operasi Patuh Candi 2026 diarahkan untuk meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan.

Pelaksanaan operasi mengombinasikan tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, serta represif atau penegakan hukum 50 persen. Meski penindakan mendapat porsi terbesar, petugas tetap diminta menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan humanis.

“Tujuan utama operasi ini adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menekan fatalitas korban kecelakaan,” jelasnya.

Tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran

Dalam Operasi Patuh Candi 2026, terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian petugas, yaitu:

  1. Pengendara melawan arus lalu lintas.
  2. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  3. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara.
  4. Pengendara di bawah umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Kendaraan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
  7. Kendaraan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu atau pelat nomor yang dimodifikasi.

Penindakan akan dioptimalkan melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik menggunakan kamera statis maupun mobile. Namun, petugas tetap dapat melakukan penindakan manual terhadap pelanggaran kasatmata, terutama yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.

Untuk menjaga transparansi, setiap penilangan manual diwajibkan didampingi personel Provos atau Propam sebagai bentuk pengawasan internal. Langkah ini ditujukan untuk menjaga profesionalisme petugas sekaligus mencegah penyimpangan dan pungutan liar.

“Setiap kegiatan penilangan manual harus didampingi oleh personel Provos atau Propam sebagai bentuk pengawasan internal. Hal ini untuk menjaga profesionalisme sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan maupun pungutan liar di lapangan,” tegas Kompol Navy.

Petugas diminta tetap humanis

Selain fokus pada penindakan, Kompol Navy mengingatkan personel agar mengedepankan sikap santun, responsif, dan solutif ketika berhadapan dengan masyarakat. Petugas juga diminta menghindari tindakan arogan yang dapat merusak citra Polri.

“Kami menekankan kepada seluruh personel agar senantiasa mengedepankan sikap humanis, santun, responsif, dan solutif. Hindari tindakan arogan yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” ungkapnya.

Edukasi keselamatan berkendara melalui kegiatan safety riding dan safety driving juga akan digencarkan. Polresta Surakarta turut mendorong sinergi dengan instansi terkait agar seluruh rangkaian operasi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Melalui Operasi Patuh Candi 2026, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar untuk menghindari tilang, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *