Outlet Miras Tanpa Izin Muncul di Jepara, Diduga Langgar Perda Larangan Alkohol

0
WhatsApp Image 2025-11-20 at 11.59.57_ff782280

Outlet Miras Tanpa Izin Muncul di Jepara, Diduga Langgar Perda Larangan Alkohol (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Warga Kabupaten Jepara dibuat geger dengan kemunculan sebuah outlet minuman keras (miras) di kawasan perkotaan Jepara. Lokasi yang berada di lantai dua sebuah ruko di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bulu, Kecamatan Jepara Kota itu menjadi sorotan lantaran diduga beroperasi tanpa izin serta berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Informasi mengenai outlet tersebut pertama kali viral di media sosial. Sejumlah akun lokal seperti @explorejepara, @outlet23.jepara_, dan @jepara.media mengunggah pamflet promosi yang menampilkan berbagai produk minuman beralkohol lengkap dengan harga, mulai anggur merah hingga Hennessy VSOP. Pamflet itu juga menuliskan klaim “paling murah & terlengkap se-Jepara”.

Keberadaan outlet tersebut mengejutkan warga sekitar. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui bahwa ruko yang beberapa hari terakhir direnovasi itu akan digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras.

“Setahu saya cuma direnovasi beberapa hari ini. Belum buka juga, jadi saya nggak tahu jualan apa,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara, Arif Darmawan, memastikan pihaknya sudah melakukan pengecekan awal. Dari pemeriksaan itu diketahui outlet tersebut belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Belum, Mas. Sudah dicek teman-teman, belum mengantongi NIB. Sudah kami koordinasikan dengan Satpol PP untuk tindak lanjutnya,” jelas Arif, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, mengaku belum menerima laporan resmi terkait keberadaan outlet tersebut. Meski begitu, pihaknya memastikan akan melakukan pengecekan lapangan. “Baru dicek dan akan kami koordinasikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Munculnya outlet miras tanpa izin ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap usaha yang berpotensi melanggar Perda, sekaligus menunggu langkah cepat Satpol PP untuk memastikan aturan larangan peredaran minuman beralkohol di Jepara ditegakkan secara tegas dan konsisten. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *