Polda Metro Jaya Kirim Pemanggilan Kedua untuk Eks Pengacara Bos Prodia

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan penasihat hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho, setelah mangkir dari pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (5/3/2025).
Evelin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho, seharusnya menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Tersangka mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sebagai tindak lanjut, penyidik mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (7/3/2025) pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jika Evelin kembali tidak hadir, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas dengan menghadirkannya secara paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jika tersangka kembali tidak memenuhi panggilan, maka kami akan melakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa atau penangkapan,” tegas Ade.
Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, yang melalui kuasa hukumnya, Pahala Manurung, menuduh Evelin telah menggelapkan uang hasil penjualan mobil mewah mereka. Arif sebelumnya meminta agar dana sebesar Rp6,5 miliar dari hasil penjualan kendaraan tersebut ditransfer kepadanya, namun transaksi itu diduga tidak pernah terealisasi.
Selain kasus dugaan penggelapan, nama Evelin juga dikaitkan dengan peran perantara dalam pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan seorang remaja putri pada 2024 silam. Saat ini, polisi masih terus mendalami keterlibatan Evelin dalam berbagai perkara hukum yang menjeratnya. (jn02)