Pakai Cek Kosong dan Nunggak Bayar Solar Rp 451 Juta, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Divonis 1,5 Tahun Penjara

Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama, Radi bin Mulhadi saat masih menjalankan aktifitas sebagai pemesan BBM jenis solar di PT SHA SOLO. (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama, Radi bin Mulhadi (54), atas kasus penipuan dalam transaksi pemesanan solar industri. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar 15 April 2025.
Radi dinyatakan bersalah karena tidak melunasi pembayaran pemesanan solar senilai ratusan juta rupiah dari PT SHA SOLO. Ia hanya membayar sebagian dari total pesanan, dan dua lembar cek yang diserahkan kepada pihak penjual ternyata tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi.
Dalam sidang yang terdaftar dengan Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Skt, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr Apriyanto Kurniawan, SH MH menghadirkan berbagai alat bukti dan saksi, termasuk Kadiyo, penanggung jawab pemesanan solar industri dari PT SHA SOLO. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Ariyanto, dengan Aris Gunawan dan Sunarti sebagai Hakim Anggota.
Peristiwa ini berawal pada 5 Juni 2023, ketika Radi melakukan pemesanan solar kepada PT SHA SOLO melalui perantara Kadiyo. Dalam dua pemesanan awal, Radi masih melaksanakan kewajiban membayar. Namun, pada pemesanan ketiga hingga kelima, ia tidak melunasi pembayaran. Dari total transaksi senilai Rp 748.000.000, Radi hanya membayar Rp 296.800.000. Akibatnya, PT SHA SOLO mengalami kerugian sebesar Rp 451.200.000.
Radi sempat menyerahkan dua cek senilai masing-masing Rp 150.400.000 dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, namun keduanya ditolak saat dikliringkan oleh Bank BCA Solo.
“Setelah kedua cek tersebut dikliringkan, ternyata dana tidak cukup. Cek kosong,” jelas saksi Kadiyo dalam persidangan.
Tindakan Radi dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sebelum dijatuhi hukuman penjara, Radi sudah sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) oleh penyidik Polri sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2025.
Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar komitmen pembayaran, apalagi menggunakan alat pembayaran yang tidak sah, tetap dapat dikenai sanksi pidana tegas. (jn02)