Pastikan THR Tepat Waktu, Dinnaker Purbalingga Pantau Langsung ke Perusahaan

0

Pastikan THR Tepat Waktu, Dinnaker Purbalingga Pantau Langsung ke Perusahaan (JatengNOW/Dok)

PURBALINGGA, JATENGNOW.COM – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga bergerak cepat untuk memastikan hak para pekerja. Tim Dinnaker melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan pemberian THR sesuai peraturan pemerintah.

“THR harus diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda sekitar 5 persen,” tegas Yesu.

Pemantauan THR ini akan berlangsung mulai 18 Maret hingga 1 April 2024 dan menyasar 54 perusahaan di Purbalingga. Dinnaker berharap dengan langkah ini, hak para pekerja atas THR dapat terpenuhi.

“Harapan kami, THR ini bisa menjadi hak seorang pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan,” imbuh Yesu.

Di sisi lain, Dinnaker juga telah mengirimkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan di Purbalingga. Audiensi dengan Apindo dan Forum Komunikasi Human Resource pun telah dilakukan untuk membahas persiapan jelang Hari Raya Idul Fitri.

Salah satu perusahaan yang dipantau, PT Mahkota Tri Angjaya, berkomitmen untuk memberikan THR kepada 541 karyawannya sesuai ketentuan.

“Setiap tahun kami memberikan THR sesuai waktu, yaitu tujuh hari sebelum hari raya. Pada 3 April nanti karyawan akan memperoleh THR sesuai dengan haknya,” ungkap Rizki Multri Rahmayanti, Manajer Personalia PT Mahkota Tri Angjaya.

Pemantauan THR oleh Dinnaker Purbalingga ini merupakan langkah nyata untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi. Dengan demikian, Hari Raya Idul Fitri dapat dinikmati dengan penuh kebahagiaan oleh seluruh karyawan di Purbalingga. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *