September 13, 2025

Pelaku Pelempar Batu dan Bom Molotov Ditetapkan Tersangka, Total 10 Orang Terkait Aksi Anarkis di Mapolda Jateng

0
WhatsApp Image 2025-09-09 at 16.37.27_6cc91388

Pelaku Pelempar Batu dan Bom Molotov Ditetapkan Tersangka, Total 10 Orang Terkait Aksi Anarkis di Mapolda Jateng (JatengNOW/DOk)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa yang berlangsung di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/2025) lalu. Hingga Selasa (9/9/2025), Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan total 10 orang sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Wadir Reskrim Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, tiga tersangka baru telah ditetapkan dengan peran berbeda. Tersangka pertama, DMY (22), karyawan swasta asal Genuk, Semarang, melempari petugas unit Raimas dengan batu hingga menyebabkan luka. Tersangka kedua, MHF (21), pemuda asal Bogor, membuat dan melempar bom molotov ke arah petugas, menimbulkan risiko kebakaran. Tersangka ketiga, VQA (17), remaja asal Semarang, juga melakukan pelemparan batu dan merusak fasilitas umum.

“DMY dijerat Pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan. MHF dijerat Pasal 187 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun. VQA dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 4 bulan penjara,” jelas Jarot.

Meski sebagian besar pelaku sudah dibebaskan setelah pemeriksaan dan pembinaan, pihak kepolisian tetap melakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai prosedur, khususnya untuk anak-anak yang terlibat. Penyidikan terhadap aksi anarkis lainnya, termasuk pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi, masih terus berjalan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polri menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun meminta agar aksi dilakukan dengan tertib sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998. “Polri adalah pengawal demokrasi. Mari sampaikan aspirasi dengan santun, damai, dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan keresahan atau kerusakan. Bersama kita jaga keamanan dan kondusifitas di Jawa Tengah,” ujarnya.

Hingga saat ini, jumlah tersangka aksi anarkis di Mapolda Jateng mencapai 10 orang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka seiring berlanjutnya proses penyelidikan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *