Pemalang Beri Keringanan Pajak PBB, Bebas Denda Hingga September

0

Pemalang Beri Keringanan Pajak PBB, Bebas Denda Hingga September (JatengNOW/Dok)

PEMALANG, JATENGNOW.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Pemalang, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 dan memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk melunasi kewajiban PBB P2 mereka tanpa dikenakan denda.

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, dalam keterangannya di rumah dinasnya, menyampaikan bahwa program pemutihan denda pajak ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah situasi yang masih belum stabil.

“Pemerintah Kabupaten Pemalang ingin membantu meringankan beban masyarakat dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran PBB – P2,” jelas Mansur.

Beliau pun mengajak seluruh masyarakat Pemalang untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. “Mari bersama-sama kita wujudkan Pemalang yang maju, berdaya, dan sejahtera dengan menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB di tempat-tempat yang telah disediakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bappenda Pemalang, Rosi Kartika Dewi, menjelaskan bahwa program ini berlaku bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB P2 tahun 2023. “Dengan program ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan mereka tanpa dikenakan denda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rosi menuturkan bahwa Bappenda telah bekerja sama dengan Bank Jateng untuk memudahkan proses pembayaran PBB P2. “Kami telah membuka banyak channel (tempat) pembayaran secara online (daring) yang bekerja sama dengan Bank Jateng,” terangnya.

Selain itu, menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait oknum perangkat desa yang tidak menyetorkan PBB P2 ke Rekening Kas Umum Daerah, Rosi menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut.

“Masa pajak dan jumlah setoran setiap wajib pajak bervariasi. Bappenda akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan aplikasi e-PBB yang ada,” tegasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *