Pembunuh Bos Tembaga Boyolali Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tak Ada yang Meringankan Terdakwa

0

Pelaku tindak pembunuhan terhadap bos tembaga Boyolali, Bayu Handono (36) (JatengNOW/Kevin Rama)

BOYOLALI, JATENGNOW.COM – Terdakwa Irwan alias Ibra (27), yang didakwa membunuh Bayu Handono (38), seorang pengusaha tembaga dari Cepogo, Boyolali, dituntut dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Boyolali membacakan tuntutan ini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Boyolali pada Selasa (29/10/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lis Susilowati, dengan anggota hakim Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Irwan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

“JPU menuntut terdakwa dijatuhi pidana mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana yang sangat sadis,” ungkap Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kasi Intelijen Kejari Boyolali.

Jaksa menegaskan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, dan tindakannya dinilai sangat memberatkan karena dilakukan dengan kekejaman dan tanpa belas kasihan.

Kejadian ini bermula dari perkenalan antara Bayu Handono dan Irwan melalui aplikasi pertemanan. Pada Rabu (1/5/2024), Bayu mengundang Irwan ke rumahnya di Kebonso, Boyolali. Irwan datang dari Sumberlawang, Sragen, dengan membawa senjata tajam berupa sabit yang disembunyikan di kamar mandi rumah Bayu.

Ketika keduanya berbincang di ruang tengah, Irwan meminta tambahan bayaran atas pertemuan tersebut. Namun, Bayu menolak dengan alasan keuangan, yang memicu kemarahan Irwan. Terdakwa kemudian mengambil palu dan memukul kepala Bayu hingga tewas. Dalam kondisi tak berdaya, Irwan sempat membimbing Bayu mengucap syahadat sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sidang lanjutan untuk mendengar pembelaan terdakwa akan digelar pada Selasa (5/11/2024), di mana majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan sebelum menjatuhkan vonis. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *