Pemkab Karanganyar Bentuk Tim Gabungan Investigasi Minimarket Ilegal di Luar Zona Perda

Ilustrasi | Supermarket (JatengNOW/InstockPhoto)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar merespons cepat keresahan masyarakat terkait maraknya minimarket yang diduga beroperasi di luar kawasan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Bupati Karanganyar, Rober Christanto, telah menginstruksikan pembentukan tim investigasi lintas instansi guna menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Tim tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta Dinas Perdagangan. Mereka ditugaskan untuk menelusuri keberadaan dan legalitas operasional toko-toko modern yang diduga melanggar zonasi.
“Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan warga. Investigasi sedang berlangsung untuk mengecek izin dan kesesuaian operasional dengan aturan yang berlaku,” ujar Bupati Rober pada Sabtu (12/4/2025).
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar turut merespons. Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, memerintahkan Komisi A dan Komisi B untuk segera memanggil instansi terkait guna meminta penjelasan. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan koordinasi antarinstansi agar tidak muncul kesan saling menyalahkan dalam penanganan persoalan ini.
“Kami ingin ada langkah tegas. Bila terbukti beroperasi tanpa izin atau di luar zona yang ditentukan, toko-toko tersebut harus ditutup,” tegas Bagus.
Perda No. 17 Tahun 2009 menetapkan bahwa minimarket hanya boleh beroperasi di Kecamatan Karanganyar, Colomadu, dan Jaten. Namun berdasarkan temuan awal, sejumlah toko modern berdiri di luar kawasan itu, bahkan sebagian telah eksis sebelum Perda diberlakukan.
Tak hanya meminta penertiban, Bagus juga menekankan pentingnya sanksi administratif terhadap dinas yang terbukti lalai atau memberi izin tidak sesuai ketentuan. Sanksi itu, menurutnya, diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang terdampak persaingan tidak sehat.
Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, mengungkapkan pihaknya juga tengah menyusun agenda kunjungan lapangan guna memverifikasi informasi yang beredar.
“Kami ingin memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait toko-toko yang tidak memiliki izin di luar zona. Komisi A akan turun langsung untuk mengecek dan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait,” ujarnya.
Pemkab dan DPRD Karanganyar kini tengah berupaya merespons situasi ini dengan serius, demi menjamin ketertiban usaha dan mendukung perlindungan terhadap pelaku ekonomi lokal yang terdampak kehadiran pasar modern yang tidak sesuai aturan. (jn02)