Pemkab Karanganyar Imbau ASN Tak Gunakan LPG 3 Kg Demi Distribusi Tepat Sasaran

Ilustrasi LPG 3kg (JatengNOW/Dok. Istockphoto)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karanganyar untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.2.1/196 yang melarang ASN menggunakan tabung gas bersubsidi tersebut.
Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, menegaskan bahwa imbauan ini telah dituangkan dalam surat edaran yang disebarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia berharap ASN memiliki kesadaran untuk beralih ke tabung gas non-subsidi agar tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kg dan distribusinya lebih tepat sasaran.
“Instruksinya jelas, dan saya minta kesadaran ASN untuk beralih ke gas non-subsidi. Karena yang layak menerima subsidi adalah mereka yang berada di luar ASN,” ujar Timotius kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Meski tidak ada sanksi tegas dalam surat edaran tersebut, Timotius mengingatkan bahwa ASN tetap berpotensi menghadapi sanksi sosial jika tidak mematuhi aturan ini. “Hukum belum ada, tetapi sanksi moralnya lebih besar. Sekarang, ketika netizen sudah turun tangan, bisa lebih berbahaya,” tambahnya.
Pengamat kebijakan publik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, menilai imbauan ini didasarkan pada prinsip keadilan sosial. Menurutnya, ASN dianggap memiliki penghasilan tetap dan lebih mapan secara ekonomi, sehingga tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
“Kata kuncinya adalah keadilan sosial. ASN dipandang memiliki penghasilan tetap dan kondisi ekonomi lebih stabil. Itu yang mungkin menjadi pertimbangan gubernur untuk memberlakukan imbauan ini,” jelas Ismi.
Namun, ia juga mengakui adanya potensi ketidakpatuhan, mengingat ASN terdiri dari berbagai golongan kepangkatan dengan tingkat kesejahteraan yang beragam. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya sistem yang lebih jelas untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif.
“Pemerintah harus berhati-hati dalam penerapan aturan ini. Misalnya, yang tidak boleh membeli LPG 3 kg adalah ASN golongan tertentu. Namun, pemberlakuan semacam ini membutuhkan mekanisme pengawasan yang jelas,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Karanganyar berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan distribusi LPG 3 kg benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan. (jn02)