Pemkab Rembang Gelar Patroli, Temukan Pelanggaran di Cafe Karaoke dan Warkop

0
IMG-20250315-WA0087

Pemkab Rembang Gelar Patroli, Temukan Pelanggaran di Cafe Karaoke dan Warkop (JatengNOW/Miftah)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar patroli ke sejumlah cafe karaoke dan warung kopi (warkop) pada Jumat malam (14/3/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional selama bulan Ramadan.

Patroli yang berlangsung sejak pukul 21.00 hingga 23.30 WIB tersebut menemukan beberapa pelanggaran, mulai dari jam operasional hingga perizinan usaha. Di Kecamatan Lasem, petugas mendapati cafe karaoke yang meskipun tidak melayani pelanggan, tetap menyalakan lampu dan ditemukan dua botol minuman keras (miras). Minuman tersebut langsung disita sebagai barang bukti.

Sementara itu, di Kecamatan Pancur, petugas menemukan sebuah cafe karaoke dalam kondisi pintu terbuka dengan pemilik dan anaknya yang sedang makan. Meski tidak ada aktivitas karaoke, petugas tetap mengingatkan pemilik untuk menaati Instruksi Bupati yang mewajibkan usaha sejenis tutup selama Ramadan.

Patroli juga menyasar kawasan bekas Stasiun Rembang, di mana petugas mendapati warkop yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Pemilik usaha diminta segera menutup warungnya sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, di Kecamatan Kaliori, petugas memeriksa warkop yang memiliki fasilitas karaoke dengan ruangan khusus di dalamnya. Pemeriksaan izin usaha dilakukan untuk memastikan kesesuaian operasional dengan perizinan yang diajukan.

Pemkab Rembang Gelar Patroli, Temukan Pelanggaran di Cafe Karaoke dan Warkop (JatengNOW/Miftah)

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memberikan surat peringatan tertulis kepada satu cafe karaoke yang menjual miras dan dua warkop yang melanggar jam operasional. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menegaskan bahwa jika pelanggaran terus berulang, pihaknya tidak akan ragu untuk menyegel tempat usaha tersebut.

“Patroli ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga ketertiban serta menghormati bulan Ramadan. Jika pelanggaran berulang, kami akan melakukan penyegelan,” ujar Eko.

Selain menertibkan operasional, patroli ini juga menemukan beberapa warkop yang memiliki fasilitas karaoke namun izinnya tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalankan. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) mendapati bahwa retribusi pajak tidak bisa ditarik karena adanya ketidaksesuaian izin.

“Kami meminta pemilik segera mengurus perubahan izin agar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Jika izin dan pajak dipatuhi, ini juga akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *