Pemkab Rembang Siapkan Skema Bundling PBB dan Pajak Kendaraan, Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

0
IMG-20260715-WA0005

REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mulai mengkaji penerapan skema bundling atau pengaitan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Rencana tersebut mengemuka dalam kegiatan Sinergitas Penanganan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Kewilayahan yang digelar Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah bersama Pemkab Rembang di Rumah Dinas Bupati Rembang, Selasa (14/7/2026).

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengungkapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah terus mengalami penurunan. Pada 2026, tingkat kepatuhan tercatat sekitar 64 persen.

Menurutnya, penurunan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perlambatan ekonomi hingga menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap pengelolaan pajak.

“Kalau kepatuhan pajak terus menurun, tentu berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan potensi pajak yang sudah ada, bukan menambah jenis pajak baru,” ujarnya.

Masrofi menegaskan, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin kuat pula kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Manfaat pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan berbagai layanan publik. Jika kepatuhan pajak semakin baik, kemampuan fiskal daerah juga akan semakin kuat sehingga pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya dapat dilakukan dengan lebih optimal,” katanya.

Skema Bundling Dinilai Efektif

Dalam forum tersebut, Bapenda Jateng menawarkan pola penagihan pajak kendaraan bermotor yang dikaitkan dengan mekanisme penagihan PBB yang selama ini dinilai berhasil mencapai tingkat pelunasan tinggi.

“Kami menginginkan ada bantuan dalam rangka menarik tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui skema bundling dengan penagihan PBB. Kalau melihat PBB, rata-rata realisasinya di atas 100 persen. Ini menunjukkan mekanisme yang ada di desa berjalan efektif,” jelas Masrofi.

Ia menilai keterlibatan kepala desa, perangkat desa, hingga masyarakat selama ini menjadi faktor keberhasilan penagihan PBB dan bisa diterapkan dalam peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, Bapenda Jateng telah menyiapkan aplikasi Sengkuyung yang memuat data tunggakan pajak kendaraan secara by name by address hingga tingkat RT dan RW. Data tersebut nantinya dapat dimanfaatkan pemerintah desa dalam melakukan sosialisasi maupun penagihan kepada wajib pajak.

Pemkab Rembang Dukung, Masih Dikaji

Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’, menyatakan Pemkab Rembang menyambut positif rencana tersebut. Namun, penerapan skema bundling masih akan dibahas lebih lanjut karena berkaitan dengan tugas pemerintah desa dan kecamatan.

“Tadi juga dibahas soal sistem bundling dengan PBB. Ini perlu kami diskusikan lebih lanjut karena akan berkaitan dengan kinerja teman-teman di bawah, mulai kepala desa hingga camat. Namun pada prinsipnya kami mendukung,” ujar Hanies.

Ia menegaskan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah maupun pelayanan publik, termasuk kontribusi terhadap dana santunan kecelakaan lalu lintas.

“Yang perlu terus kita sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa pajak ini kembali lagi ke masyarakat. Jalan yang lebih baik, pembangunan yang lebih cepat, hingga santunan kecelakaan lalu lintas juga bersumber dari penerimaan tersebut,” katanya.

Menurut Hanies, pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi perlu diperkuat dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga influencer lokal.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo.

“Selama ini yang mendapat perhatian justru yang menunggak melalui program pemutihan. Ke depan mungkin bisa dikaji adanya reward bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu,” imbuhnya.

Pemerintah Desa Siap Mendukung

Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Rembang, M. Jidan Gunorejo, menyatakan pemerintah desa siap mendukung apabila penanganan tunggakan pajak kendaraan dilakukan secara terintegrasi dengan pengelolaan PBB.

“Narik tunggakan pajak kendaraan ini bisa sepaket dengan PBB. Kami sepakat, tetapi tentu jika ada tambahan tugas bagi desa, perlu juga ada apresiasi atau reward bagi desa yang berhasil meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya.

Melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa, diharapkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rembang meningkat sehingga mampu memperkuat pendapatan daerah dan mendukung percepatan pembangunan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *