Pemprov Jateng Beri ASN Flexi Time, Sekda Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Pemprov Jateng Beri ASN Flexi Time, Sekda Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan fleksibilitas waktu kerja (flexi time) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah agar dapat mengantarkan buah hati mereka pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (Gamas) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S/400.13.26/207/2026 tertanggal 17 Juni 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (Gemar) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (Gamas).
“Kesejahteraan ASN itu tidak hanya soal gaji dan tunjangan. Kesempatan mengantar anak ke sekolah juga merupakan bagian dari kesejahteraan,” ujar Sumarno saat menghadiri kegiatan di Kabupaten Karanganyar, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, momen mengantarkan anak ke sekolah merupakan pengalaman berharga yang tidak akan terulang, terutama ketika anak masih berada di usia pendidikan dasar.
“Mengantar anak itu satu peristiwa yang tidak bisa diulang lagi. Ketika sudah SMP atau SMA biasanya mereka sudah tidak mau diantar. Justru saat masih kecil inilah kedekatan antara orang tua dan anak perlu dibangun,” katanya.
Sumarno berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki anak usia sekolah dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mendampingi anak mereka pada hari pertama sekolah.
Sebagai bentuk dukungan, jadwal apel di lingkungan Pemprov Jateng juga akan disesuaikan agar tidak mengganggu para ASN yang ingin mengantar anaknya ke sekolah.
“Harapannya, minimal di hari pertama sekolah nanti para ASN bisa mengantar anak-anaknya. Kalau memang ada apel, bisa dimundurkan setelah mereka selesai mengantar anak ke sekolah,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ingin mendorong keterlibatan aktif para ayah dalam pengasuhan anak sekaligus memperkuat ikatan emosional di lingkungan keluarga sejak momen penting awal tahun ajaran baru. (jn02)
