Pencuri Amatir di Solo Bobol Toko dan Curi 56 iPhone, 41 Dibuang ke Bengawan Solo

Barang Bukti puluhan IPhone saat Jumpa Pres di Mako Polresta Solo (7/2/2024) (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Komplotan pencuri amatir di Solo, Jawa Tengah, melakukan aksi nekat dengan membobol toko HP Second di jalan Yosodipuro, Banjarsari, Solo dan menggasak 56 iPhone. Namun, karena panik dan kebingungan dengan jumlah barang curian yang banyak, ia membuang 41 iPhone ke Sungai Bengawan Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Sakitadi, mengatakan pelaku pembobolan dan pencurain adalah RR alias B dan P alias B, saat ini P alias B masih dalam pengejaran. Mereka merusak pintu gembok toko dan memasukkan iPhone curian ke dalam karung.
Sementara 1 tersangka lagi ialah DWS alias K yang ikut menjual barang hasil curian.
“Karena merasa kebingungan dan takut terlacak, pelaku membuang HP yang masih aktif ke Sungai Bengawan Solo. Dari pengakuan tersangka ada 41 IPhone yang dibuang ke sungai Bengawan Solo” kata Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam Jumpa Pres di Mako Polresta Solo (7/2/2024).
Sementara iPhone yang tidak aktif atau belum diaktifkan mereka kubur di tanah di sekitar sungai. Tiga hari kemudian, mereka mengambil iPhone yang dikubur dan berniat menjualnya melalui BWS alias K.
Para pelaku ditangkap pada 19 dan 20 Januari 2024 di rumah mereka masing-masing di Pasar Kliwon. Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain 1 unit iPhone, buku tabungan, kunci L, dan 1 unit iPhone X.
Menurut keterangan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan pencurian ini. Mereka nekat mencuri karena didasari kebutuhan ekonomi dan pekerjaan yang tidak memberikan hasil maksimal.
“Saat melihat situasi di sekitar toko mendukung, mereka memutuskan untuk membobol toko dan mencuri iPhone,” kata Kombes Iwan.
Pemilik toko memperkirakan kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 300 juta. Polisi masih mendalami kasus ini dan berusaha mencari iPhone yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo.
Akibat perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga, keempat, dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jn02)