Pengacara Asri Purwanti Ungkap Dugaan Manipulasi Data dan Kriminalisasi dalam Kasus Penipuan 2013

0
WhatsApp-Image-2025-01-25-at-13.27.09_a0a80d82

Pengacara Asri Purwanti Ungkap Dugaan Manipulasi Data dan Kriminalisasi dalam Kasus Penipuan 2013 (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Asri Purwanti, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, mengungkapkan perasaan terjebak dalam kasus penipuan yang melibatkan dirinya pada 2013. Asri merasa dirugikan setelah dihadapkan dengan dugaan kriminalisasi yang diduga melibatkan oknum polisi di Polsek Kartasura.

Dalam penjelasannya, Asri menceritakan bagaimana ia dituduh melakukan penipuan oleh kliennya, Kustini, meski merasa telah menjalankan prosedur hukum dengan benar.

Menurut Asri, masalah ini bermula pada Januari 2013 ketika Kustini meminta bantuan hukum untuk menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Klaten. Asri pun menindaklanjuti permintaan tersebut dan membayar biaya pengadilan sesuai prosedur.

Namun, saat melakukan verifikasi data, Asri mengetahui bahwa informasi yang diberikan oleh Kustini ternyata tidak valid. Kustini diketahui telah bercerai sebelumnya, dan data terkait suaminya pun tidak konsisten.

Asri mengungkapkan bahwa ia memutuskan untuk mencabut gugatan pada Februari 2013 dan mengembalikan uang yang telah diterima, meski sebagian dari uang tersebut telah dipotong untuk biaya pendaftaran. Kejadian tak terduga terjadi setelah pencabutan gugatan, di mana Asri menerima laporan dari Kustini yang menyebutkan dirinya terlibat dalam penipuan.

“Saya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses klarifikasi, dan bahkan saya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Asri.

Ia pun melaporkan oknum Kanit Reserse Polsek Kartasura yang terlibat dalam kasus ini ke Kapolri melalui Bid-Propam Polda Jateng.

Asri menuding bahwa laporan penipuan tersebut adalah bagian dari upaya jebakan yang melibatkan pihak ketiga, dengan Kustini sebagai perantara untuk memberikan data palsu. Pada pertengahan 2013, Asri juga telah melaporkan Kustini ke Polsek Wonosari terkait dugaan pemalsuan dokumen.

“Kasus ini belum ada perkembangan, dan saya memiliki bukti kuat untuk membantah tuduhan terhadap saya,” katanya.

Asri berharap agar masyarakat, khususnya para pengacara dan aparat hukum, lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan data dan dokumen penting, serta mewaspadai praktik manipulasi data yang dapat merugikan banyak pihak.

Dia menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara oleh aparat kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang sah. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *