Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemkab Rembang Jalin Kerja Sama Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

0
WhatsApp Image 2025-03-26 at 03.59.49_772ef202

Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemkab Rembang Jalin Kerja Sama Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas (JatengNOW/Miftah)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menjalin kerja sama untuk meningkatkan layanan hukum bagi penyandang disabilitas. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor PN Rembang pada Selasa (25/3/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua PN Rembang, Liena; Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara; Kepala Dinas Sosial PPKB, Prapto Raharjo; serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), Suparmin.

Ketua PN Rembang, Liena, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan layanan permohonan pengampuan bagi penyandang disabilitas yang tidak memiliki keluarga atau wali. Dengan adanya MoU ini, koordinasi antarinstansi dapat dilakukan secara terpadu untuk memberikan akses hukum yang lebih mudah bagi penyandang disabilitas di Rembang.

“Penyandang disabilitas yang tidak memiliki pengampu sering kali mengalami kesulitan dalam mengurus data kependudukan. Melalui kerja sama ini, kami akan menerapkan layanan ‘one day service’ dengan langsung menggelar persidangan di lokasi penyandang disabilitas yang membutuhkan. Dindukcapil juga akan hadir untuk membantu administrasi kependudukan,” ujar Liena.

Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara, menambahkan bahwa saat ini terdapat setidaknya lima penyandang disabilitas yang belum terdata dalam sistem kependudukan. Sebagai langkah awal, pihaknya mengajukan permohonan pengampuan bagi tiga orang dari Yayasan Roudhotun Nasyi’in Ash Shiddiqiyyah (RN ASA) Dadapan, Kecamatan Sedan.

“Tiga permohonan pengampuan ini merupakan langkah awal. Menurut data dari Dinsos PPKB, masih banyak penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan hukum. Dalam hal ini, kepala yayasan bisa ditunjuk sebagai pengampu karena mereka telah kehilangan orang tua,” jelasnya.

Kepala Dindukcapil Rembang, Suparmin, menyambut baik kerja sama ini karena kepastian hukum mengenai pengampuan akan melengkapi program jemput bola pembuatan e-KTP bagi lansia dan penyandang disabilitas.

“Saat ini, penyandang disabilitas yang tidak memiliki pengampu tidak bisa mengurus identitas kependudukan sendiri. Harus ada pendamping. Jika mereka masih memiliki keluarga, proses ini lebih mudah dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinsos PPKB Rembang, Prapto Raharjo, menyampaikan bahwa terdapat 11 yayasan penyandang disabilitas di Rembang, selain ribuan penyandang disabilitas yang tidak terafiliasi dengan yayasan.

“Kami juga memiliki program Ayang Mesra yang memberikan bantuan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas,” pungkasnya. (jn05)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *