Pengedar Sabu Paruh Baya Dibekuk Polres Salatiga dengan Barang Bukti 22 Gram

Pengedar Sabu Paruh Baya Dibekuk Polres Salatiga dengan Barang Bukti 22 Gram (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)
SALATIGA, JATENGNOW.COM – Aparat Kepolisian, khususnya Anggota Satresnarkoba Polres Salatiga, kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di wilayah mereka. Seorang laki-laki setengah baya berinisial JP, warga Ngetaksari, Tingkir Salatiga, berhasil ditangkap pada hari Minggu, 21 Januari 2024, di rumahnya di Sendangrejo Gendongan, Tingkir.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diakui oleh pelaku sebagai narkoba jenis metamfetamina atau sabu. Barang bukti tersebut termasuk paket-paket sabu, alat timbangan digital, gunting, potongan sedotan, serta ponsel dan kartu SIM.
“Total sabu yang berhasil disita seberat 22,06 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Asikin.
Kronologis kejadian dimulai ketika tim operasional Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika yang sering terjadi di rumah JP. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti pada hari Minggu.
“Tim opsnal Sat Resnarkoba mendapati laki-laki yang mencurigakan dan berhasil mengidentifikasinya sebagai JP. Dari pengakuan pelaku, kami kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti tersebut,” terang Kasat Resnarkoba.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Salatiga. Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengonfirmasi penangkapan ini, menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini terduga pengedar narkoba tersebut sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan,” tutupnya. (jn02)