Penggeledahan Kasus Masjid Agung Karanganyar, Kejari Sita Dokumen dari Dua Lokasi di Bandung

0
image

Penggeledahan Kasus Masjid Agung Karanganyar, Kejari Sita Dokumen dari Dua Lokasi di Bandung (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar semakin intensif dalam menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Pada Minggu (25/5/2025), tim penyidik diterjunkan ke Kota Bandung untuk menggeledah dua lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dinalsir dari kliksolonews jejaring JatengNOW, kedua lokasi yang digeledah merupakan kediaman dua pihak yang terlibat langsung dalam proyek, yakni HY selaku Project Manager dan HZ sebagai Site Manager. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 20 Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut dokumen-dokumen penting berhasil diamankan dari lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan langsung dengan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Dokumen tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini,” ujar Bonard saat dikonfirmasi KlikSoloNews, Senin (26/5/2025).

Bonard juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan Kejari Karanganyar berkomitmen untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa tebang pilih.

“Kami terus mengembangkan perkara ini dan akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara,” tambahnya.

Proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar sendiri merupakan proyek strategis daerah dengan alokasi anggaran yang besar. Dugaan korupsi mengemuka setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan hasil fisik pembangunan di lapangan.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan dan menahan satu tersangka, yakni AN selaku Direktur Operasional PT Mam Energindo, yang merupakan kontraktor pelaksana utama proyek. AN resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (23/5/2025) dan kini dititipkan di Rutan Polres Karanganyar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan penetapan AN sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan praktik korupsi.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawal proses hukum dan segera melaporkan jika mengetahui adanya penyimpangan lain, terutama dalam proyek-proyek publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *