Penjual Miras di Banjarsari Diciduk Tim Sparta Polresta Solo
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) tanpa izin berinisial RBYA (32) di rumahnya di Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis malam (8/2/2024).
Kapolresta Solo, Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan pelaku berawal saat tim sparta melaksanakan patroli cipta kondisi operasi pekat dengan sasaran Miras, Narkoba, Sajam, Judi serta Prostitusi jalanan,” kata Kompol Arfian.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di wilayah Banjarsari, tepatnya di rumah pelaku, sering terlihat adanya transaksi jual miras.
“Mendapatkan informasi tersebut tim sparta langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Saat di tanya pelaku mengelak bahwa tidak menjual miras dan tim sparta tidak percaya begitu saja, setelah dapat ijin untuk di lakukan penggeledahan, di temukanlah beberapa botol miras di dalam kulkas,” jelas Kasat Samapta.
Pelaku akhirnya mengakui telah menjual atau mengedarkan miras tanpa surat izin dan sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya.
Petugas berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merk dengan rincian Anggur Merah, Soju, Kawa Merah, Congyang, API, Anggur Putih, dan bir bintang.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Solo untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” pungkas Kasat Samapta. (jn02)