PT PPI Karanganyar Tertipu Makelar Tanah Rp21 Miliar di Batang, Diduga Mafia Tanah Terlibat
PT PPI telah menggelontorkan uang senilai Rp21 miliar kepada AS. Namun, AS hanya sanggup menyelesaikan 20 hektare dan masih kurang 5 hektare.

M Saifuddin, Penasihat Hukum PT PPI saat bertemu awak media pada Jumat (6/4/2024) (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – PT Prima Parquet Indonesia (PPI) menjadi korban penipuan berkedok jual beli tanah senilai Rp21 miliar. Pelakunya adalah seorang makelar tanah berinisial AS asal Pekalongan, Jawa Tengah.
Kasus ini terjadi tahun 2019 silam. Saat itu, PT PPI berencana melebarkan usaha di Kabupaten Batang dan bekerja sama dengan AS untuk mencari lahan seluas 25 hektare di Desa Depok, Kandeman.
“Lantaran sangat luas, akhirnya kami sepakat supaya AS mencarikan secara bertahap atau perbidang tanah sesuai dengan luasannya,” kata M Saifuddin, Penasihat Hukum PT PPI saat bertemu awak media (6/4/2024).
PT PPI telah menggelontorkan uang senilai Rp21 miliar kepada AS. Namun, AS hanya sanggup menyelesaikan 20 hektare dan masih kurang 5 hektare.
“Kami tidak keberatan saat AS bekerja sama dengan notaris berinisial P untuk menyelesaikan kekurangan tanahnya. Tapi, mereka tidak menunjukkan iktikat baik dan susah dihubungi,” jelas Saifuddin.

“Maka dari itu, kami telah melaporkan AS ke Polres Batang dengan nomor laporan STPLP/77/VIII/2023/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2023,” imbuh Saifuddin.
Dalam perjalanan proses hukum kasus tersebut, akhirnya AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya menyayangkan jika pihak berwajib tidak melakukan tindakan tegas berupa penahanan.
“Kami meminta pihak berwajib, khususnya Polres dan Kejaksaan Negeri Batang, untuk memberikan kepastian hukum kepada kami,” tegas Saifuddin.
Pihaknya menduga, jka tersangka AS tidak berjalan sendiri dalam melakukan tindak penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 372, 378 KUHP.
“Ada indikasi yang mengarah kepada mafia tanah yang bermain. Untuk itu kami selalu mendukung pihak kepolisian untuk mengungkap dan memproses semua yang bermain terhadap perkara yang kami laporkan. Serta meminta jajaran pihak kepolisian Resor Batang dan jajaran terkait untuk dapat menghentikan seluruh aktifitas terhadap tanah sengketa yang terdapat indikasi ada pihak lain yang akan menempati tanah tersebut guna menghindari hal yang tidak diinginkan,” kata Saifuddin.
Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengatakan akan memeriksa berkas perkara tersebut.
“Kita cek dulu ya mas nanti (berkas kasusnya). Mohon ditunggu,” tegas AKP Imam. (jn02)