Pergoki Suami Ngamar dengan Perempuan! Dokter di Solo Adukan Dugaan Perzinahan ke Polisi, Kini Pilih Tak Lanjut
Ilustrasi AI, Pelaporan Perselingkuhan (JatengNOW/Dok. AI)
SOLO,JATENGNOW.COM – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang dokter perempuan di Kota Solo menjadi perhatian setelah muncul di media sosial. Perempuan berinisial D tersebut diketahui sempat mengadukan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga melibatkan suaminya, R, dengan perempuan berinisial A.
Aduan tersebut disampaikan D ke Polresta Surakarta pada Jumat (11/9/2026). Informasi mengenai aduan itu kemudian beredar di media sosial pada Rabu (16/9/2026).
Dalam unggahan yang beredar, D disebut mengaku memergoki suaminya bersama seorang perempuan di sebuah apartemen pada malam hari. D juga mengunggah video yang menurut keterangannya memperlihatkan situasi saat dirinya mendatangi lokasi tersebut.
Dalam unggahan tersebut, D meminta dukungan dari warganet dan menyampaikan dugaan mengenai hubungan antara suaminya dengan perempuan tersebut.
Namun, berbagai tudingan yang muncul dalam unggahan media sosial tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Polisi masih menyebut perkara tersebut sebatas aduan yang pernah disampaikan.
Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani membenarkan adanya aduan tersebut. Informasi itu disampaikan setelah mendapat penjelasan dari Kasat PPA-PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Karlinasari.
“Terkait informasi tersebut benar ada aduan dan sudah berada di Sat PPA-PPO Polresta Surakarta,” ungkap Lingga, Kamis (17/9/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelapor saat ini tidak melanjutkan aduan tersebut.
“Iya baru aduan, tapi pihak pelapor tidak mau lanjut (melanjutkan kasus),” tambah keterangan Kompol Ratna melalui pesan singkat.
Dengan demikian, belum ada proses hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut dalam aduan tersebut. Informasi mengenai dugaan perselingkuhan maupun perzinahan yang beredar di media sosial juga masih berupa klaim dari pihak pengadu dan belum menjadi putusan atau kesimpulan hukum.
Polresta Surakarta sebelumnya menerima aduan tersebut melalui Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Kasus ini menjadi perhatian setelah materi terkait aduan tersebut beredar luas di media sosial. Namun, perkembangan penanganannya bergantung pada keputusan pelapor untuk melanjutkan atau tidak proses aduan tersebut. (jn02)
