Pj Bupati Brebes Instruksikan Kades Hindari Judi Online dan Tingkatkan Akuntabilitas
BREBES, JATENGNOW.COM – Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, memberikan instruksi tegas kepada para kepala desa di wilayahnya untuk menghindari judi online. Hal ini disampaikannya dalam acara pelantikan Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Kecamatan Banjarharjo dan Sirampog, di Pendapa Bupati Brebes, Kamis (18/7/2024).
Iwanuddin menegaskan bahwa sebagai pemimpin masyarakat, kades harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mencontohkan kasus judi online yang terjadi di Kecamatan Songgom, yang telah sampai ke telinga KPK dan menjadi salah satu kelemahan Brebes di jajaran pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Pj Bupati Brebes menyampaikan bahwa meskipun Brebes berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, namun seluruh perangkat desa tetap harus bekerja dengan mengutamakan akuntabilitas kerja.
“Untuk itu saya juga mengingatkan bahwa BPK sangat mencermati keberadaan pemerintahan desa terutama pada akuntabilitas dan sebagainya, jadi berhati hati, tidak boleh serampangan. Terlebih pasca-UU Desa terbaru, sudah jelas dapat bonus masa jabatan dan jelas program pembangunannya,” tegasnya.
Iwanuddin juga meminta para kades untuk bersinergi dengan elemen masyarakat lainnya dan melakukan konsolidasi dengan camat, Pemkab Brebes, maupun dengan dirinya secara langsung. Ia menekankan bahwa para kades tidak sendiri dan harus bekerja sama untuk membangun Brebes.
Selain itu, Pj Bupati Brebes juga meminta camat untuk melakukan supervisi yang baik mengingat Brebes dihadapkan permasalahan kemiskinan dan stunting.
Dalam acara tersebut, dilantik empat kades PAW, yaitu Kades Banjarlor Kecamatan Banjarharjo (Wahudin Diantoro), Kades Blandongan Kecamatan Banjarharjo (Caripudin), Kades Banjarharjo Kecamatan Banjarharjo (Edi Harjono), dan Kades Dawuhan Kecamatan Sirampog (Iwan Budi Siswanto). (jn02)