PN Surakarta Putuskan Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Prof Adi Sulistiyono Ditunjuk Jadi Mediator

PN Surakarta Putuskan Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Prof Adi Sulistiyono Ditunjuk Jadi Mediator (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan agar perkara perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki tahap mediasi. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di PN Surakarta, Kamis (24/4/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyatakan, baik pihak penggugat maupun tergugat sepakat untuk menunjuk Profesor Adi Sulistiyono sebagai mediator non-hakim. Adi Sulistiyono merupakan Guru Besar bidang Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
“Kami menyerahkan mediasi perkara ini pada pihak tergugat dan penggugat. Jika hasil mediasi sudah ada, agar disampaikan kepada Pengadilan Negeri Surakarta,” ujar hakim Putu Gde sambil mengetuk palu sebagai penanda sidang ditutup.
Koordinator penggugat dari Tim TIPU UGM, M. Taufiq, mengonfirmasi bahwa pihaknya mengusulkan nama Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator dan disetujui oleh para tergugat, yakni SMAN 6 Solo, KPU Solo, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Presiden Jokowi.
“Mediasi akan dilakukan di PN Solo pada Rabu, 30 April 2025. Ini bukan berarti kami berdamai, tapi sesuai prosedur Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan mediasi sebelum masuk ke pokok perkara,” kata Taufiq.
Ia juga berharap, Presiden Jokowi dapat hadir langsung dalam proses mediasi dan membawa ijazah asli untuk mengakhiri polemik.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyatakan kesiapan pihaknya menjalani proses mediasi sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku.
“Mediasi merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum pokok perkara diperiksa majelis hakim. Ini memberi ruang untuk penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak,” jelas Irpan.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu resume atau ringkasan tuntutan yang disusun oleh penggugat. Setelah menerima dokumen tersebut, pihaknya akan berkonsultasi langsung dengan Presiden Jokowi untuk menentukan sikap selanjutnya.
“Setelah mengetahui apa isi resume tuntutan, saya baru bisa menyampaikan dan mendiskusikannya dengan Pak Jokowi, apakah perlu ditanggapi atau tidak,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Tim TIPU UGM, yang mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Presiden Jokowi. Mereka menilai ada kejanggalan terkait asal sekolah yang tercantum dalam dokumen pendidikan Jokowi. (jn02)