Polres Klaten Ungkap Cepat Kasus Begal Driver Taksi Online, Tiga Tersangka Diamankan

0
WhatsApp Image 2025-04-24 at 15.13.00_227c10e0

Polres Klaten Ungkap Cepat Kasus Begal Driver Taksi Online, Tiga Tersangka Diamankan (JatengNOW/Dok)

KLATEN, JATENGNOW.COM – Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang sopir taksi online Maxim pada Minggu (20/04/2025) dini hari di kawasan perkebunan Dukuh Gungan, Desa Belimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten. Dalam waktu singkat, polisi menangkap tiga tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku utama.

Kapolres Klaten AKBP Nur Caryo, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2025) bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB. Korban yang merupakan seorang sopir taksi online mengalami luka serius di leher akibat serangan pisau cutter yang dilakukan oleh para pelaku. Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Jatinom untuk mendapatkan perawatan intensif dengan 13 jahitan.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Perkebunan Dukuh Gungan. Kami bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku pada hari yang sama, disusul dua pelaku lainnya,” ujar AKBP Nur Caryo.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah L, warga Kecamatan Gamping, Sleman, DIY, yang bertindak sebagai pelaku utama dan eksekutor; D, perempuan asal Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta; serta E, warga Kediri, Jawa Timur, yang bertugas menyediakan alat kejahatan berupa pisau cutter.

Modus operandi pelaku adalah dengan memesan taksi online dan menyerang sopir di tengah perjalanan untuk menguasai kendaraan. Dalam peristiwa tersebut, korban sempat melawan dengan mencoba menabrakkan mobilnya ke tersangka D, namun mobil tersebut justru menabrak pohon. Para pelaku kemudian melarikan diri setelah mengetahui ada warga yang mengetahui kejadian tersebut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra, pisau cutter berdarah, dua unit handphone, dan pakaian korban yang berlumuran darah,” tambah AKBP Nur Caryo.

Tersangka L mengakui tindakannya, menjelaskan bahwa ia memilih mobil sebagai target karena lebih menguntungkan, mengingat ada tiga pelaku yang terlibat. “Rencana kami menjual mobil ini di Kediri,” ujarnya saat diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Klaten, IPTU Taufik Frida Mustofa, menambahkan bahwa tersangka L merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, setahun lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian.

“Setelah mengamankan D dan E di wilayah Klaten, kami berhasil menangkap L di Boyolali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengemudi taksi daring untuk lebih berhati-hati, terutama saat melayani penumpang di malam hari. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *