Diterpa Kasus Pemalsuan Dokumen, Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Penggugat Ijazah Jokowi

0
WhatsApp Image 2025-04-24 at 20.03.33_409bb2f3

Diterpa Kasus Pemalsuan Dokumen, Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Penggugat Ijazah Jokowi (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Salah satu pengacara dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Zaenal Mustofa, menyatakan pengunduran dirinya dari tim kuasa hukum penggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan tersebut disampaikan Zaenal usai mendampingi kliennya, Muhammad Taufiq, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).

Zaenal mengatakan pengunduran dirinya bertujuan untuk fokus menyelesaikan kasus hukum yang tengah menjeratnya. Ia saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Polres Sukoharjo.

“Mungkin hari ini saya akan mengundurkan diri dari tim TIPU UGM. Karena berseliweran di media sosial, yang seolah-olah perkara ini akhirnya merembet ke saya,” ujar Zaenal kepada wartawan.

Zaenal menambahkan bahwa keputusannya juga diambil agar tidak mengganggu fokus tim pengacara TIPU UGM yang saat ini sedang mengadvokasi gugatan terhadap keabsahan ijazah SMA Jokowi.

“Saya ingin berkonsentrasi untuk menangani perkara saya sendiri. Saya tidak ingin teman-teman yang sedang berjuang malah terganggu atau terbawa isu yang menimpa saya,” imbuhnya.

Terkait status hukumnya, Zaenal enggan memberikan keterangan rinci. Ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penasihat hukumnya.

“Kalau soal itu, saya sudah pakai penasihat hukum, nanti biar mereka yang akan memberikan keterangan,” katanya.

Zaenal menilai kasus yang menjeratnya penuh kejanggalan. Ia mengaku dilaporkan oleh seseorang bernama Asri atas dugaan penggunaan dokumen palsu, padahal menurutnya dokumen yang dilaporkan bukan merupakan milik pelapor secara langsung.

“Pelapor tidak punya legal standing. Dalam laporan disebut kejadiannya Desember 2019, tapi obyek yang dipersoalkan justru dokumen dari tahun 2009, berupa surat transfer dan transkrip nilai,” terang Zaenal.

Di sisi lain, penggugat utama dalam perkara ijazah, Muhammad Taufiq, memastikan bahwa masalah yang menimpa Zaenal tidak berpengaruh terhadap jalannya perkara di PN Solo.

“Tidak ada kaitannya dengan gugatan ijazah ini. Saya anggap itu perkara pribadi dan bukan perkara besar. TIPU UGM ini tetap solid, karena kami punya sepuluh pengacara dalam tim,” kata Taufiq.

Sebelumnya, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Ia dituduh menggunakan NIM dan transkrip milik mahasiswa Fakultas Hukum UMS bernama Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di Universitas Surakarta (UNSA). Saat ini, proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *