Polda Jateng Ajak Warga Berani Laporkan Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Pungli

0
image

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto (JateengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian dan berani melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polri.

Ajakan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2026). Masyarakat diminta tidak diam apabila menemukan dugaan pungli, baik saat berhadapan dengan petugas di jalan raya maupun ketika mengurus layanan di kantor kepolisian.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”. Keterlibatan warga dinilai penting untuk mendorong pelayanan kepolisian yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng. Jangan hanya diam ketika melihat praktik yang tidak semestinya. Jika menemukan petugas melakukan pungli baik di jalan raya maupun di tempat pelayanan publik, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Yuliyanto.

Menurutnya, interaksi antara polisi dan masyarakat berlangsung di berbagai situasi. Mulai dari pemeriksaan atau penindakan lalu lintas di jalan raya hingga pengurusan laporan, surat, dan layanan kepolisian lainnya.

Karena itu, masyarakat diimbau memahami perbedaan antara pembayaran resmi sesuai ketentuan dan permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum atau prosedur yang sah.

Yuliyanto juga meminta warga mencatat informasi secara jelas apabila menemukan atau mengalami dugaan pungli. Informasi tersebut meliputi waktu dan lokasi kejadian, identitas petugas jika diketahui, serta bukti pendukung yang tersedia.

“Kami berharap masyarakat menjadi mata dan telinga dalam membantu mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian. Apabila melihat atau mengalami dugaan pungli, catat waktu dan lokasi kejadian, identitas petugas jika diketahui, serta bukti pendukung apabila ada. Informasi tersebut dapat membantu proses pemeriksaan dan penanganan laporan,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap laporan perlu disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditangani secara profesional. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengajak masyarakat melapor, Yuliyanto mengingatkan bahwa warga tidak perlu memberikan uang atau imbalan di luar aturan untuk memperoleh pelayanan kepolisian.

Setiap layanan harus dilaksanakan sesuai prosedur, dengan informasi yang jelas mengenai persyaratan dan biaya resmi apabila memang diberlakukan.

“Jangan memberikan uang di luar ketentuan hanya karena merasa terpaksa atau ingin urusan cepat selesai. Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutannya dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Kami ingin setiap pelayanan kepolisian berlangsung secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” lanjutnya.

Menutup keterangannya, Yuliyanto kembali mengajak masyarakat membangun budaya berani melaporkan dugaan penyimpangan tanpa bersikap pasif.

“Mari kita bersama-sama membangun budaya berani melaporkan. Jika menemukan dugaan pungli oleh oknum anggota Polri, jangan dibiarkan dan jangan takut untuk menyampaikan laporan melalui saluran resmi. Partisipasi masyarakat sangat berarti untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki pelayanan, dan menjaga integritas Polri. Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata.”

Polda Jateng berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah praktik pungli, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan warga terhadap institusi kepolisian. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *