Polda Jateng Bongkar Kecurangan Volume Minyak Goreng “Minyakita”, Puluhan Ribu Botol Disita

0
WhatsApp Image 2025-03-14 at 17.21.50_556af057

Polda Jateng Bongkar Kecurangan Volume Minyak Goreng "Minyakita", Puluhan Ribu Botol Disita (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng bersubsidi “Minyakita” yang dilakukan oleh PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar. Dalam operasi yang berlangsung di pabrik perusahaan tersebut di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Selasa (11/3/2025), petugas menemukan bahwa volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sebanyak 89.856 botol produk disita sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam konferensi pers Jumat (14/3), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah timnya melakukan uji sampel di sejumlah pasar di Jawa Tengah. Pemeriksaan yang dilakukan di Pasar Induk Banjarnegara dan Pasar Gede Solo menunjukkan bahwa sebagian produk “Minyakita” bertutup kuning memiliki volume lebih sedikit dari yang seharusnya, bahkan ada yang kekurangannya mencapai 35 ml per botol.

“Kami mendapati bahwa produk bertutup kuning yang diproduksi manual ini mengalami penyusutan volume yang cukup signifikan. Sementara itu, produk bertutup hijau yang dibuat dengan mesin otomatis sesuai dengan standar,” ungkapnya.

Polda Jateng telah memeriksa delapan saksi dalam kasus ini dan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Kombes Pol Arif Budiman menegaskan bahwa pelanggaran ini akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 serta Undang-Undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk kemasan dan segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi hak konsumen. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.

“Kami mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada dan tidak melakukan praktik bisnis yang merugikan masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen agar selalu menjaga kualitas produk sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta bagi konsumen untuk lebih cermat dalam memilih barang yang mereka beli. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *