Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar, 55,26 Gram Diamankan
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar, 55,26 Gram Diamankan (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karanganyar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DJS (30) dan menyita puluhan paket sabu dengan total barang bukti berupa 64 paket serta satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS di wilayah Karanganyar.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka. DJS diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam jok kendaraan.
Penemuan tersebut kemudian dikembangkan penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pemeriksaan awal terhadap DJS mengarahkan petugas ke sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 (enam puluh) paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram. Selain narkotika, turut disita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam dan satu timbangan elektrik,” ungkap Yos Guntur, Jumat (18/9/2026).
Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 64 paket sabu dan satu paket besar.
Penyidik kemudian mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan. Dalam pemeriksaan, DJS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R.
R kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh penyidik.
“Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika oleh R tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo,” tambah Yos.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap sumber barang, pola distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pengungkapan kasus narkotika dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan petugas di lapangan.
“Dalam perkara narkotika, informasi awal menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Setelah ada temuan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan antara tersangka, barang bukti dan pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Yuliyanto.
Ia juga mengajak masyarakat berperan dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut dapat ditindaklanjuti petugas sesuai prosedur,” ujarnya.
Yuliyanto menambahkan, perkara DJS masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan.
Ditresnarkoba Polda Jateng masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R yang disebut sebagai pemasok.
DJS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (jn02)
