Polda Jateng Ingatkan Masyarakat untuk Patuhi Aturan Penerbangan Balon Udara demi Keamanan dan Keselamatan

0
WhatsApp Image 2025-03-13 at 17.24.30_b115a5c0

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Setelah insiden jatuhnya balon udara di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, pada Selasa (1/4/2025), Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerbangkan balon udara.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, ketika balon udara menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang, menyebabkan percikan api. Beruntung, petugas pemadam kebakaran Kebumen segera tiba di lokasi, sementara pihak PLN mematikan aliran listrik untuk mencegah bahaya lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penerbangan balon udara yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, penerbangan, dan infrastruktur vital, seperti jaringan listrik.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan dalam menerbangkan balon udara. Balon udara yang tidak bertambat dan mengandung bahan mudah terbakar berpotensi menyebabkan kebakaran dan gangguan aliran listrik,” ujar Kombes Pol Artanto.

Sebagai langkah antisipasi jelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polda Jateng telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap penerbangan balon udara di wilayah-wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara. Penerbangan balon udara yang tidak terkendali dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan lingkungan sekitar.

Polda Jateng pun mengimbau masyarakat yang ingin merayakan tradisi balon udara selama libur lebaran untuk mengikuti ketentuan yang berlaku demi menghindari potensi bahaya, seperti:

  • Balon udara harus ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi dengan panji-panji agar terlihat oleh pesawat udara.
  • Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi.
  • Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.
  • Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar, seperti tabung gas dan petasan, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.
  • Lokasi penerbangan harus aman, jauh dari pemukiman, pepohonan, kabel listrik, dan SPBU.
  • Penerbangan hanya diperbolehkan pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.

Kombes Pol Artanto menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan keselamatan bersama.

“Mari kita rayakan Idul Fitri dengan tetap mematuhi aturan demi keselamatan kita semua,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *