Polda Jateng Sosialisasikan KUHP Baru, Dorong Pemahaman Restorative Justice dalam Penegakan Hukum
Polda Jateng Sosialisasikan KUHP Baru, Dorong Pemahaman Restorative Justice dalam Penegakan Hukum (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Khas Hotel Semarang, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari kalangan aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi hukum, baik secara luring maupun daring.
Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol. Zainal Rio Chandra Tangkari dalam sambutannya menjelaskan bahwa KUHP baru tersebut akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap sistem hukum baru agar aparat di semua tingkatan dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada.
“Indonesia adalah negara hukum. Maka setiap peraturan harus menjadi batas agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Sosialisasi ini bertujuan agar aparat memahami konsep baru dalam penegakan hukum, termasuk penerapan Restorative Justice yang menekankan tanggung jawab pelaku dan pemulihan bagi korban,” jelas Kombes Rio.
Antusiasme peserta terlihat dari jumlah kehadiran, di mana sekitar 230 peserta hadir langsung, 250 mengikuti melalui Zoom, dan sekitar 2.500 orang menonton lewat YouTube. Peserta berasal dari berbagai satuan kepolisian seperti Reskrim, Narkoba, dan Reskrimsus, serta akademisi dan advokat.
Dalam paparannya, Prof. Pujiono menyebut KUHP baru merupakan tonggak penting pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
“KUHP baru memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dan memperluas cakupan pidana hingga ke ranah korporasi. Untuk memahami KUHP, kuncinya ada pada Buku I yang memuat konsep dasar dan Buku II yang mengatur jenis-jenis tindak pidana,” ujarnya.
Sementara Kombes Pol. Mohammad Rois menambahkan bahwa penerapan KUHP baru harus disertai pendekatan Restorative Justice.
“Pendekatan ini berfokus pada pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban, sehingga tidak semua tindak pidana harus berakhir dengan sanksi pidana,” jelasnya.
Kabidkum Polda Jateng berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan profesionalisme aparat dalam menerapkan hukum secara adil dan berkeadaban.
“Semoga kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi kesatuan kerja, masyarakat, dan bangsa,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk memperkuat kualitas aparat dalam menghadapi implementasi KUHP baru.
“Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan dengan keadilan, tanggung jawab, dan pemulihan korban. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin kuat,” ujarnya. (jn02)
