Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Jawa-Sumatera, Sita 52 Kg Sabu dan 35.000 Ekstasi

Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Jawa-Sumatera, Sita 52 Kg Sabu dan 35.000 Ekstasi (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.
“Penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolda Luthfi saat konferensi pers di Semarang, Jumat (23/2/2024).
Para tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra. Pengungkapan kasus ini terbagi menjadi dua operasi berbeda namun saling terkait.
Pada operasi pertama, tim Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap TO dan RW di Sragen pada 12 Januari 2024 dengan barang bukti 1,010 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi.

Kemudian, pada 21 Februari 2024, tim Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap PR dan GDA di Pintu Gerbang Tol Cikande, Banten. Dari tangan kedua tersangka ini, disita 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi.
Para tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta rupiah untuk sekali pengiriman. Atas aksinya, mereka dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
Kapolda Luthfi menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah kejahatan luar biasa dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tegas Kapolda.
Selain penindakan, Polda Jateng juga melakukan upaya preventif dan preemtif dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.
“Di Jawa Tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh narkoba. Di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkas Kapolda.
Pencapaian Polda Jateng dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah. Upaya represif dan preventif yang dilakukan diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (jn02)