Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Ban Mobil Pajero di Jalan Pantura Demak
DEMAK, JATENGNOW.COM – Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan seorang pelaku penembakan ban mobil Pajero pada Kamis, 19 September 2024, di Jalan Pantura Demak, tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Pelaku diketahui berinisial S (60) yang mengendarai mobil Honda BRV.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karanganyar, IPTU M. Shaifuddin, beserta anggota Polsek Karanganyar. Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno, membeberkan kronologi kejadian yang bermula dari laporan anggota Sat Lantas Polres Demak melalui handy talkie (HT). Saat itu, petugas Sat Lantas tengah melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi perbaikan jalan Pantura Demak.
“Laporan yang kami terima menyebutkan adanya penembakan ban mobil Pajero oleh S, pengendara Honda BRV. Mobil pelaku sedang menuju arah Karanganyar,” jelas AKP Jarno.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar beserta tim langsung melakukan penghadangan di jalur yang akan dilewati pelaku. Namun, saat pelaku mendekati petugas, ia langsung tancap gas dan berhasil lolos.
“Kami kemudian melakukan pengejaran hingga ke lampu lalu lintas Kencing Kudus. Kebetulan saat itu lampu merah menyala, dan mobil pelaku berhenti. Mobil patroli kami kemudian memepet kendaraan pelaku, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap pelaku dan mobilnya,” tambah Jarno.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku S mengaku bahwa ia merasa tidak terima karena merasa mobil Pajero tersebut memepet dan hampir menyenggol mobilnya. Tersulut emosi, pelaku S lalu membuka jendela dan menembak ke arah ban depan dan belakang Pajero, sebelum melarikan diri menuju Kudus.
“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan bersama barang bukti, dan saat ini telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Jarno.
Akibat tindakan pelaku, dua ban mobil Pajero tersebut pecah, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pelaku S kini dihadapkan pada ancaman pidana atas dugaan tindak pengrusakan dan ancaman kekerasan terhadap orang.
“Tersangka dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan atau 1 tahun penjara,” lanjut Jarno.
AKP Jarno menegaskan bahwa Polres Demak tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“Polres Demak akan segera melakukan penindakan terhadap segala bentuk aksi premanisme yang terjadi. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.