Polisi Tetapkan 9 Tersangka di Kasus Tawuran Pendekar di Banjarsari Solo

Penangkapan puluhan remaja yang hendak tawuran oleh Tim Sparta (14/12) (JatengNOW/Dok. Polresta Solo)
SOLO, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polresta Solo menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar pendekar yang terjadi di Jalan Bromo, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis (14/12/2023) dini hari. Akibat tawuran itu, satu orang menjadi korban dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Diberitakan sebelumya, kepolisisan mengamankan 49 remaja pada saat kejadian, kemudian bertambah 11 remaja dari hasil penyelidikan. Dengan diamankannya 11 pelaku lagi, maka total pelaku tawuran di Kadipiro yang telah diamankan sebanyak 60 orang.
Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Iwan menjelaskan bahwa tawuran itu terjadi karena adanya berita hoax yang beredar di media sosial. Berita tersebut menyebutkan bahwa salah satu kelompok silat telah melakukan penyerangan terhadap kelompok lain.
“Akibat berita hoax tersebut, para anggota kelompok silat yang merasa tersinggung berkumpul dan melakukan tawuran,” kata Iwan.
Iwan mengimbau kepada seluruh anggota kelompok silat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum diketahui kebenarannya. Ia juga meminta para senior dan guru silat untuk memberikan pembinaan kepada anggotanya agar tidak terlibat dalam tawuran.
“Bela diri itu untuk kebaikan, bukan untuk menyakiti orang lain,” kata Iwan. (jn02)