Polres Klaten Libatkan Tokoh Masyarakat Cegah Pelemparan ke Kereta Api

Polres Klaten Libatkan Tokoh Masyarakat Cegah Pelemparan ke Kereta Api (JatengNOW/Dok)
KLATEN, JATENGNOW.COM – Polres Klaten terus menindaklanjuti insiden pelemparan batu ke arah KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya yang menyebabkan dua penumpang terluka akibat serpihan kaca, saat melintas di wilayah Klaten pada Minggu (6/7/2025). Video kejadian itu sempat viral setelah diunggah di media sosial, Selasa (8/7/2025).
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo, menyatakan bahwa laporan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim bersama polsek-polsek di wilayah yang dilintasi kereta. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku aksi pelemparan.
Sebagai langkah preventif, Polres Klaten tidak hanya mengandalkan patroli di titik-titik rawan, tetapi juga menggandeng tokoh masyarakat di sekitar jalur rel. Edukasi hukum dan penyuluhan langsung kepada warga, tokoh pemuda, serta perangkat desa akan menjadi bagian dari strategi pencegahan.
“Kami akan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan perangkat desa dalam upaya pencegahan. Edukasi hukum dan pendekatan kepada warga sekitar rel sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas AKBP Nur Cahyo.
Langkah ini juga didukung oleh Polda Jawa Tengah. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa jajaran kepolisian telah bekerja sama dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk penyelidikan kasus ini. Selain itu, pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar jalur kereta akan terus diperluas.
“Polda Jawa Tengah khususnya Polres Klaten kerja sama dengan pihak PT KAI Daops 6 Yogyakarta untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Selain itu, kami juga melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan masyarakat sekitar jalur kereta api,” ungkap Kombes Pol. Artanto.
Polres Klaten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Aksi melempar kereta tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. (jn02)