Polres Salatiga Bekuk Pelaku Spesialis Pencuri Kelengkapan Tower BTS
SALATIGA, JATENGNOW.COM – Spesialis pencuri kelengkapan tower BTS, mantan karyawan berhasil diringkus Satreskrim Polres Salatiga.
Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar kasus pencurian peralatan Base Transcifer Station (BTS) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga dan JLS Salatiga.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani berhasil mengamankan dua orang yang bertindak sebagai pelaku sekaligus penjual hasil curian.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan, pelaku berinisial SF (36) menjadi tersangka utama dalam pencurian ini.
“Tersangka merupakan mantan karyawan dari tower BTS yang berhasil ditangkap di daerah Ngawi Jawa Timur setelah penyelidikan cukup panjang,” ungkap Kapolres Salatiga dilansir KlikSolo, jaringan JatengNow.
Adapun pelaku lainnya berinisial SM sebagai tersangka lainya yang merupakan warga Dusun Popongan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang yang ikut beraksi bersama tersangka SF.
“Kejadian bermula pada tanggal 20 Maret 2023 ketika pelapor menerima notifikasi alarm dari tower BTS XL, duri terpotong dan perangkat di dalam praktik recrtifer hilang” jelas AKBP Aryuni Novitasari.
Tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian berupa beberapa modul BTS, aki atau baterai, kabel-kabel dan beberapa peralatan lainnya. Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah pelaku.
Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlanjut. Di hadapan polisi, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali dilakukan di Kota Salatiga dan 2 kali di Kabupaten Semarang.
AKBP Aryuni Novitasari, berharap semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Bukan hanya rugi soal nominal tetapi akan menjadi masalah juga jika jaringan sekitar Salatiga terputus, tentunya akan menghambat aktivitas warga Salatiga dan ini merupakan hal menghambat komunikasi warga,” jelas Kapolres Salatiga.
Sejumlah barang bukti berupa motor Suzuki Smash warna hitam yang digunakan dalam kejahatan tersebut, 1 unit mobil bak terbuka, serta Peralatan yang digunakan ketika beraksi seperti obeng, tang, pemutus kawat, aki, modul dan perlengkapan BTS berhasil diamankan. Kedua pelaku dijerat dengan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jn01)