Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Penyalahgunaan Tembakau Gorila, BB 30 ml Disita

0
WhatsApp-Image-2024-12-03-at-08.44.31_25296796

Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Penyalahgunaan Tembakau Gorila, BB 30 ml Disita (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pengungkapan ini melibatkan seorang pelaku berinisial HSB (22), yang diamankan dengan barang bukti berupa tembakau gorila sebanyak 30 ml.

Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ari Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gatak.

“Masyarakat melaporkan ada seseorang yang bertingkah aneh dan mencurigakan. Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo segera mendatangi lokasi kejadian,” ujar Iptu Ari Widodo.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan botol berisi cairan yang diduga narkotika golongan I. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, cairan tersebut diketahui merupakan tembakau gorila, jenis narkoba sintetis yang kini marak beredar.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa tembakau gorila sekitar 30 mL. Pelaku langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut.” jelas Iptu Ari Widodo.

Pelaku, yang kini telah ditahan, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini dapat dijatuhi hukuman pidana yang berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *