Kurang dari 24 Jam, Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penawangan

Kurang dari 24 Jam, Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penawangan (JatengNOW/Dok)
GROBOGAN, JATENGNOW.COM – Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, kurang dari 24 jam. Pelaku, seorang pria berinisial K (32), berhasil diamankan di rumah saudaranya di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati, pada hari Senin (20/1/2025).
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban S (57) pada hari Minggu (19/1/2025) dini hari. Motif pembunuhan adalah karena pelaku tersinggung dengan keberadaan korban yang hidup sebatang kara dan sering menginap di rumahnya.
“Jadi bermula dari situ, akhirnya terjadi rentetan pembunuhan ini,” jelas Kapolres Grobogan saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025).
Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau mirip samurai ke dada korban sebanyak dua kali. Saat melakukan aksinya, pelaku diketahui oleh orang tuanya, Rukimin (58). Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.
Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKBP Ike Yulianto.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan Polres Grobogan dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas. (jn02)