Mobil Panther Tabrak Pagar Pamedan Mangkunegaran, Polisi Ungkap Kronologi
SOLO, JATENGNOW.COM – Sebuah mobil Isuzu Panther menabrak pagar Pamedan Pura Mangkunegaran di Jalan RA Kartini, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Benturan tersebut menyebabkan bagian pagar kawasan Pamedan Mangkunegaran sisi barat daya mengalami kerusakan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan kecelakaan tersebut.
Menurut Harno, mobil Isuzu Panther merah bernomor polisi K 8904 PF dikemudikan Iqbal bersama seorang penumpang bernama Farza. Kendaraan tersebut sebelumnya melaju dari arah timur menuju barat melalui Jalan Slamet Riyadi.
Kecelakaan terjadi setelah kendaraan sampai di kawasan simpang tiga CIMB Niaga. Pengemudi kemudian berbelok ke kanan dan melanjutkan perjalanan menuju kawasan simpang empat Atria.
Sebelum sampai di persimpangan tersebut, pengemudi melihat kendaraan lain yang datang dari arah timur menuju barat.
Pengemudi Panther kemudian menghentikan kendaraannya untuk memberikan kesempatan kendaraan tersebut melintas. Namun, kedua kendaraan ternyata sama-sama sempat berhenti.
Ketika pengemudi Panther mulai kembali bergerak perlahan, kendaraan lain juga bergerak. Kedua kendaraan akhirnya berada di area tengah persimpangan.
“Untuk menghindari kendaraan tersebut, pengemudi Panther kemudian membanting setir ke kiri dan selanjutnya ke kanan. Saat berusaha mengembalikan arah kendaraan ke kiri, jarak yang tersedia tidak mencukupi sehingga kendaraan akhirnya menabrak pagar Pamedan Mangkunegaran di sisi barat daya,” jelas Harno.
Akibat kecelakaan tersebut, pagar Pamedan mengalami kerusakan.
Pihak pengemudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan dan melakukan perbaikan.
Namun, penanganan kerusakan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena pagar yang terdampak merupakan bagian dari kawasan cagar budaya Pura Mangkunegaran.
Polisi menyebut proses perbaikan akan mempertimbangkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku terhadap bangunan atau kawasan cagar budaya.
“Untuk teknis dan mekanisme perbaikan akan melibatkan ahli pugar guna menentukan Rencana Anggaran Biaya atau RAB atas kerusakan yang ditimbulkan, termasuk berbagai aspek lain yang perlu dipertimbangkan karena objek yang mengalami kerusakan merupakan bagian dari cagar budaya,” pungkas Harno. (jn02)
