Polres Sukoharjo Imbau Warga Waspada Narkoba, Kasus Sabu 9,14 Gram Terungkap

0
WhatsApp Image 2026-04-14 at 16.17.35

Polres Sukoharjo Imbau Warga Waspada Narkoba, Kasus Sabu 9,14 Gram Terungkap (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin di lingkungan masing-masing.

Kapolres Sukoharjo, Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Resnarkoba Ari Widodo menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus. Kami harap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Sebagai contoh, Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kartasura dengan barang bukti seberat 9,14 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BMD (24) dan BS (25), warga Surakarta, pada Sabtu (7/2/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dililit lakban merah bertuliskan fragile. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BMD mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Paket tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Wonogiri.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Ari Widodo.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika. BMD sebelumnya pernah menjalani hukuman lebih dari empat tahun, sementara BS pernah divonis satu tahun enam bulan dalam kasus serupa pada 2022 di Pengadilan Negeri Surakarta.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sukoharjo kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara aparat dan masyarakat.

“Jangan sampai lingkungan kita dimanfaatkan untuk peredaran narkoba. Laporkan segera jika ada hal mencurigakan,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *